Rabu, 07 April 2021

http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83

Analisis Sosiologis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak


Sistem pemungutan pajak self assessment system memberi kepercayaan kepada wajib pajak

untuk menghitung, melaporkan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya. Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan. adanya perbedaan atau selisih, fiskus berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berfungsi sebagai surat tagihan. Upaya hukum keberatan Ketika wajib pajak memperoleh suatu surat ketetapan pajak dan merasa tidak puas atas ketetapan pajak dimaksud, maka wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum dengan nama keberatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang KUP, upaya hukum atas keberatan dapat diajukan ke Direktorat Jendral Pajak, yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana wajib pajak terdaftar (Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, 2010: 109).Keberatan merupakan upaya hukum biasa yang diperuntukkan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat pajak dalam melakukan penagihan pajak sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang KUP. Dalam memahami dan menginterprestasikan ketentuan yang berlaku, dapat terjadi suatu perbedaan antara satu pihak dengan pihak lain. Demikian pula dalam bidang pajak, bisa saja muncul perbedaan penafsiran, antara pihak pemerintah sebagai fiskus dengan pihak rakyat sebagai wajib pajak. Perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut dapat mengakibatkan adanya penghitungan pajak yang berbeda. Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak. Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tertuju pada materi atau isi dari bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat pajak dan pemotong atau pemungut pajak berupa: a. Jumlah kerugian; b. Jumlah besarnya pajak; c. Pemotongan atau pemungutan pajak; d. Penerapan tarif pajak; e. Penerapan persentase norma penghitungan penghasilan netto; f. Penerapan sanksi administrasi; g. Penghitungan pajak penghasilan tidak kena pajak; h. Penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan; dan i. Penghitungan kredit pajak. Untuk dapat mengajukan upaya hukum keberatan, maka wajib pajak harus memenuhi tata cara penyelesaian keberatan yaitu Keberatan tersebut diajukan kepada Direktur Jendral Pajak melalui Kantor Pelayan Pajak (KPP) setempat, yang wilayah hukumnya meliputi tempat dimana wajib pajak berada atau berkedudukan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau jumlah rugi menurut penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Waktu pengajuan keberatan tersebut dapat ditentukan berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP dengan maksud antara lain agar wajib pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya. Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak, maka tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jendral Pajak. Terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jendral Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan wajib pajak ditetapkan paling lama duabelas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi wajib pajak di samping terlaksananya administrasi perpajakan. Wajib pajak tidak ditempatkan pada posisi tidak menentu, sampai kapan keputusan itu dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam proses pemeriksaan diketahui adanya alasan dan bukti yang mendukung untuk diterimanya seluruh keberatan Wajib pajak sesuai perhitungan wajib pajak, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan keberatan yang menerima seluruh keberatan wajib pajak. Kemungkinan keputusan yang terakhir adalah keputusan keberatan dengan menambah utang pajak. Artinya apabila wajib pajak telah ditetapkan mempunyai utang pajak yang telah ditetapkan kemudian mengajukan keberatan maka setelah dilakukan pemeriksaan Direktur Jendral Pajak ternyata berdasakan bukti yang ada akan dikeluarkan keputusan keberatan yang akan menambah ketetapan pajak yang semula telah ditetapkan. Kemungkinan dikeluarkannya keputusan yang akan menambah ketetapan pajak tentunya menjadi persoalan tersendiri apakah adil atau tidak


ANALISIS JURNAL Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83

baca juga


https://fatimahadzdzakie.blogspot.com/2021/04/analisis-filosofis-terhadap-jurnal.html

https://alarestu.blogspot.com/2021/04/analisis-upaya-hukum-pajak-dalam_8.html

https://nashasabrina10.blogspot.com/2021/04/analisis-historis-terhadap-jurnal-upaya.html

  The Outpost, Pertempuran Berdarah antara Tentara Amerika Menghadapi Serangan Taliban di Pos Kamdesh The Outpost merupakan sebuah film berg...