http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83
Analisis Sosiologis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan
Hak Wajib Pajak
Sistem
pemungutan pajak self assessment system memberi kepercayaan kepada wajib pajak
untuk
menghitung, melaporkan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT),
kemudian menyetor kewajiban perpajakannya. Pemberian kepercayaan yang besar
kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan,
untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan. adanya perbedaan atau selisih, fiskus
berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berfungsi sebagai surat
tagihan. Upaya hukum keberatan Ketika wajib pajak memperoleh suatu surat
ketetapan pajak dan merasa tidak puas atas ketetapan pajak dimaksud, maka wajib
pajak dapat mengajukan upaya hukum dengan nama keberatan. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 25 Undang-Undang KUP, upaya hukum atas keberatan dapat diajukan
ke Direktorat Jendral Pajak, yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana
wajib pajak terdaftar (Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, 2010:
109).Keberatan merupakan upaya hukum biasa yang diperuntukkan bagi wajib pajak
untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran terhadap perbuatan hukum yang
dilakukan oleh pejabat pajak dalam melakukan penagihan pajak sebagaimana yang
ditentukan dalam Undang-Undang KUP. Dalam memahami dan menginterprestasikan
ketentuan yang berlaku, dapat terjadi suatu perbedaan antara satu pihak dengan
pihak lain. Demikian pula dalam bidang pajak, bisa saja muncul perbedaan
penafsiran, antara pihak pemerintah sebagai fiskus dengan pihak rakyat sebagai
wajib pajak. Perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut dapat mengakibatkan
adanya penghitungan pajak yang berbeda. Apabila wajib pajak berpendapat bahwa
jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak
sebagaimana mestinya, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada
Direktur Jendral Pajak. Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tertuju pada
materi atau isi dari bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat pajak
dan pemotong atau pemungut pajak berupa: a. Jumlah kerugian; b. Jumlah besarnya
pajak; c. Pemotongan atau pemungutan pajak; d. Penerapan tarif pajak; e.
Penerapan persentase norma penghitungan penghasilan netto; f. Penerapan sanksi
administrasi; g. Penghitungan pajak penghasilan tidak kena pajak; h.
Penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan; dan i. Penghitungan kredit
pajak. Untuk dapat mengajukan upaya hukum keberatan, maka wajib pajak harus
memenuhi tata cara penyelesaian keberatan yaitu Keberatan tersebut diajukan
kepada Direktur Jendral Pajak melalui Kantor Pelayan Pajak (KPP) setempat, yang
wilayah hukumnya meliputi tempat dimana wajib pajak berada atau berkedudukan.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau jumlah rugi
menurut penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana
dimaksud, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Waktu pengajuan
keberatan tersebut dapat ditentukan berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP dengan
maksud antara lain agar wajib pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk
mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya. Apabila ternyata bahwa batas
waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena
keadaan di luar kekuasaan wajib pajak, maka tenggang waktu selama 3 (tiga)
bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur
Jendral Pajak. Terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, kewenangan
penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jendral Pajak
dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan wajib
pajak ditetapkan paling lama duabelas bulan sejak tanggal Surat Keberatan
diterima. Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas
keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi wajib
pajak di samping terlaksananya administrasi perpajakan. Wajib pajak tidak
ditempatkan pada posisi tidak menentu, sampai kapan keputusan itu dianggap
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam proses pemeriksaan diketahui adanya
alasan dan bukti yang mendukung untuk diterimanya seluruh keberatan Wajib pajak
sesuai perhitungan wajib pajak, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan
keberatan yang menerima seluruh keberatan wajib pajak. Kemungkinan keputusan
yang terakhir adalah keputusan keberatan dengan menambah utang pajak. Artinya
apabila wajib pajak telah ditetapkan mempunyai utang pajak yang telah
ditetapkan kemudian mengajukan keberatan maka setelah dilakukan pemeriksaan
Direktur Jendral Pajak ternyata berdasakan bukti yang ada akan dikeluarkan
keputusan keberatan yang akan menambah ketetapan pajak yang semula telah
ditetapkan. Kemungkinan dikeluarkannya keputusan yang akan menambah ketetapan
pajak tentunya menjadi persoalan tersendiri apakah adil atau tidak
ANALISIS JURNAL Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak
http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83
https://alarestu.blogspot.com/2021/04/analisis-upaya-hukum-pajak-dalam_8.html
https://nashasabrina10.blogspot.com/2021/04/analisis-historis-terhadap-jurnal-upaya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar