Senin, 15 November 2021

 

The Outpost, Pertempuran Berdarah antara Tentara Amerika Menghadapi Serangan Taliban di Pos Kamdesh

The Outpost merupakan sebuah film bergenre perang produksi Amerika Serikat yang disutradarai Rod Lurie. Film ini diadopsi dari buku non-fiksi tahun 2012 yang berjudul The Outpost: An Untold Story of American Valor karya Jake Tapper. Secara garis besar film ini menggambarkan pertempuran antara sekelompok kecil tentara Amerika Serikat melawan para pejuang Taliban. Film ini diawali dengan kedatangan beberapa tentara Amerika di malam hari menuju Kamdesh, salah satunyaSersan Clint Romesha (Scott Eastwood) yang mendapat tugas di sebuah pos pengamanan milik Amerika Serikat yang teretak di lembah Kota Kamdesh. Kedatangan para pasukan baru ini disambut dengan baik oleh Kapten Benjamin D. Keating (Orlando Bloom) sebagai komandan pos tersebut. Keesokan harinya Sersan Romesha ditemani pasukan lama disana bersiap memulai tugas dan baru menyadari jika Pos Kamdesh benar-benar berada di tengah sebuah lembah yang posisinya cukup ekstrem dan berisiko dari serangan Taliban. Kemudian untuk mengurangi ketegangan dan untuk memutus suplai perbekalan serta persenjataan pasukan Taliban, Kapten Keating mengadakan pertemuan dengan penduduk lokal di sebuah gedung dan mengundang para tetua atau pemimpin desa untukmengimbau para warganya agar tidak bergabung bersama kelompok Taliban. Walaupun pada akhirnya terjadi perselisihan antara pasukan Amerika Serikat dengan para Tetua Desa karena beberapa alasan seperti pemerasan akibat terbunuhnya penduduk lokal yang diduga serangan dari pasukan Amerika Serikat hingga tertangkapnya anak salah satu Tetua Desa yang melakukan spionase terhadap Pos Kamdesh, mengakibatkan hubungan dua kelompok tersebut mulai memburuk. Hingga akhirnya pada tanggal 3 Oktober 2009 terjadi serangan besar-besaran oleh pasukan Taliban pada Pos Kamdesh. . Resolusi konflik dinilai sangat penting ditengah ketegangan antara dua kelompok yang sedang melakukan pertempuran agar tidak menelan lebih banyak korban. Dalam film tersebut, resolusi konflik dilakukan saat terjadi perselisihan antara penduduk lokal yang membantu pasukan Taliban untuk menggempur Pos Kamdesh dengan pasukan Amerika Serikat yang berada di Pos Kamdesh untuk melakukan pengamanan atas permintaan Pemerintah Afghanistan.



 

ANALISIS FILM ME VS MAMI 

Film yang berjudul Me vsMami (2016) garapan sutradara Ody C Harahap yang diproduksi oleh MNC Productions Entertainment, Film ini (menggambarkan sebuah hubungan antara ibu dan anak yang cukup unik .Maudy (Cut Mini) dan anak perempuan semata wayang nya Mira (Irish Bella) yang dikisahkan takpernah akur satus ama lain.Kesibukan Maudy (Ibu Mira) bekerja membuatnya kurang memberikan perhatian kepada Mira yang sedang tumbuh menjadi remaja .Kehidupan Mira kian berat karena sang ayah sudah tidak ada. Pada suatu hari, Om Alex ,salah satu saudara Mira dan Maudy menjadi penengah pertikaian antara anak dan ibu, lalu disaat perdamian antara ibu dan anak itu berlangsung, ada telfon masuk dari nenek buyut dari bapaknya Mira dikabarkan tengah sakit di Padang.Mira diminta untuk datang menjenguk nya karena sudah lama juga tak pernah berkunjung usai ayah nya meninggal.Maudy si Ibu pun tak mengizinkan putrinya pergi seorang diri. Ia pun akhirnya memutuskan ikut pergi bersama Mira ke Padang, disinilah hubungan ibu dan anak remaja ini benar-benar diuji selama perjalanan dari Jakarta menuju Padang. Tetapi perjalanan mereka ke Padang untuk menemui Nenek Mira pun tidak mudah, diawali dari Mudy yang mengorbankan pekerjaannya demi menemani buah hatinya untuk pergi ke Padang menemui nenek buyutnya itu, lalu kemudian ditinggal oleh driver yang sudah di sewanya setelah sampai di Padang beserta Mira dan dalam perjalanan mereka juga tidak mulus dikarenakan banyak masalah yang menimpa mereka.Dalam Film Me vs Mami garapan sutradara Ody C Harahap ini, penulis menangkap ada beberapa ilustrasi penyelesaian masalah yang terjadi dalam film Me vs Mami tersebut.Yang Pertama ialah Negosiasi antara Mira dan Maudy yang dimana om Alex sebagai penengahnya,yaitu agar keduanya saling berbaikan satu sama lain dengan cara menulis di kertas apa yang mereka berdua tidak sukai dari perilaku antara Maudy dan Mira, namun dari negosiasi tersebut bukannya mereka berbaikan tetapi malah membuat mereka saling adu mulut, sehingga tidak terjadinya kesepakatan antar kedua belah pihak, lalu masukklah telefon dari nenek buyut Mira yang menyebabkan berhentinya permasalahan tersebut. Sebenarnya Permasalahan antar Mira dan Maudy tersebut berlangsung hingga akhir film dimana Mira sebagai sosok anak yang membutuhkan kasih sayang dari orang ibunya (di dalam film papi dan maminya Mira udah cerai)


Minggu, 06 Juni 2021

Analisis berita Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut saat ini pegawai Ditjen Pajak (DJP) tengah bekerja keras mengolah ratusan jenis data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Sri Mulyani mengatakan pengolahan data untuk optimalisasi penerimaan pajak telah dimulai sejak awal kemerdekaan. Menurutnya, kebutuhan analisis data sudah makin mendesak seiring dengan berkembangnya teknologi digital dan tercapainya kesepakatan saling bertukar data antarnegara. dalam penggunaan data-data tersebut, DJP masih menghadapi tantangan khususnya saat melakukan data matching. Saat ini penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi, Banyaknya nomor identitas dengan sistem yang belum terintegrasi menjadikan data tidak mudah untuk dianalisis. Data yang terintegrasi akan bermanfaat untuk mengidentifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain terkait wajib pajak. kementerian Keuangan berkomitmen untuk membangun sebuah sistem data yang terintegrasi. Sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, sistem akan menggunakan common identifier. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko. Walaupun ada tantangan yang harus di hadapi, tetapi dengan data dan sistem yang semakin lengkap maka akan analisa yang dihasilkan semakin akurat, baik yang sifatnya prediktif maupun perspektif, untuk membuat proyeksi dan membuat rekomendasi kebijakan. Selain di bidang perpajakan, sistem data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial, subsidi, atau intervensi lainnya. Dengan demikian negara bisa mencari dari mana pemasukan untuk menambah dana negara.tapi harus kita perhatikan juga disaat perubahan sistem,maka akan ada masyarakat – masyarakat yang kurang paham dan bahkan tidak paham dengan sistem yang baru di keluarkan tersebut maka dari itu pemerintah juga harus bekerja dalam arti yaitu menginformasikan kepada masyarakat tentang sitem tersebut.

analisis berita

https://news.ddtc.co.id/gali-potensi-pajak-sri-mulyani-djp-olah-ratusan-jenis-data-30163?page_y=0

 

baca juga

https://herlinapr0001.blogspot.com/2021/06/analisis-terkait-kenaikan-pajak-untuk.html?m=1

https://adindaagisfc.blogspot.com/2021/06/analisis-ditutupnya-24-kantor-pelayanan.html

https://gusbolo12.blogspot.com/2021/06/analisis-pidana-pengemplang-pajak-dari.html

https://ahmadakhsanudinharis.blogspot.com/2021/06/analisis-kripto-yang-bakal-terkena-pajak.html

Rabu, 07 April 2021

http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83

Analisis Sosiologis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak


Sistem pemungutan pajak self assessment system memberi kepercayaan kepada wajib pajak

untuk menghitung, melaporkan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya. Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan. adanya perbedaan atau selisih, fiskus berwenang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berfungsi sebagai surat tagihan. Upaya hukum keberatan Ketika wajib pajak memperoleh suatu surat ketetapan pajak dan merasa tidak puas atas ketetapan pajak dimaksud, maka wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum dengan nama keberatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang KUP, upaya hukum atas keberatan dapat diajukan ke Direktorat Jendral Pajak, yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana wajib pajak terdaftar (Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, 2010: 109).Keberatan merupakan upaya hukum biasa yang diperuntukkan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat pajak dalam melakukan penagihan pajak sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang KUP. Dalam memahami dan menginterprestasikan ketentuan yang berlaku, dapat terjadi suatu perbedaan antara satu pihak dengan pihak lain. Demikian pula dalam bidang pajak, bisa saja muncul perbedaan penafsiran, antara pihak pemerintah sebagai fiskus dengan pihak rakyat sebagai wajib pajak. Perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut dapat mengakibatkan adanya penghitungan pajak yang berbeda. Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak. Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tertuju pada materi atau isi dari bentuk perbuatan hukum yang dilakukan oleh pejabat pajak dan pemotong atau pemungut pajak berupa: a. Jumlah kerugian; b. Jumlah besarnya pajak; c. Pemotongan atau pemungutan pajak; d. Penerapan tarif pajak; e. Penerapan persentase norma penghitungan penghasilan netto; f. Penerapan sanksi administrasi; g. Penghitungan pajak penghasilan tidak kena pajak; h. Penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan; dan i. Penghitungan kredit pajak. Untuk dapat mengajukan upaya hukum keberatan, maka wajib pajak harus memenuhi tata cara penyelesaian keberatan yaitu Keberatan tersebut diajukan kepada Direktur Jendral Pajak melalui Kantor Pelayan Pajak (KPP) setempat, yang wilayah hukumnya meliputi tempat dimana wajib pajak berada atau berkedudukan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau jumlah rugi menurut penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Waktu pengajuan keberatan tersebut dapat ditentukan berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP dengan maksud antara lain agar wajib pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya. Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak, maka tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jendral Pajak. Terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak, kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jendral Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan wajib pajak ditetapkan paling lama duabelas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi wajib pajak di samping terlaksananya administrasi perpajakan. Wajib pajak tidak ditempatkan pada posisi tidak menentu, sampai kapan keputusan itu dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam proses pemeriksaan diketahui adanya alasan dan bukti yang mendukung untuk diterimanya seluruh keberatan Wajib pajak sesuai perhitungan wajib pajak, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan keberatan yang menerima seluruh keberatan wajib pajak. Kemungkinan keputusan yang terakhir adalah keputusan keberatan dengan menambah utang pajak. Artinya apabila wajib pajak telah ditetapkan mempunyai utang pajak yang telah ditetapkan kemudian mengajukan keberatan maka setelah dilakukan pemeriksaan Direktur Jendral Pajak ternyata berdasakan bukti yang ada akan dikeluarkan keputusan keberatan yang akan menambah ketetapan pajak yang semula telah ditetapkan. Kemungkinan dikeluarkannya keputusan yang akan menambah ketetapan pajak tentunya menjadi persoalan tersendiri apakah adil atau tidak


ANALISIS JURNAL Upaya Hukum Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Di Tetapkan Oleh Fiskus Dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83

baca juga


https://fatimahadzdzakie.blogspot.com/2021/04/analisis-filosofis-terhadap-jurnal.html

https://alarestu.blogspot.com/2021/04/analisis-upaya-hukum-pajak-dalam_8.html

https://nashasabrina10.blogspot.com/2021/04/analisis-historis-terhadap-jurnal-upaya.html

  The Outpost, Pertempuran Berdarah antara Tentara Amerika Menghadapi Serangan Taliban di Pos Kamdesh The Outpost merupakan sebuah film berg...