Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut saat ini pegawai
Ditjen Pajak (DJP) tengah bekerja keras mengolah ratusan jenis data yang dapat
digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Sri Mulyani mengatakan
pengolahan data untuk optimalisasi penerimaan pajak telah dimulai sejak awal
kemerdekaan. Menurutnya, kebutuhan analisis data sudah makin mendesak seiring
dengan berkembangnya teknologi digital dan tercapainya kesepakatan saling
bertukar data antarnegara. dalam penggunaan data-data tersebut, DJP masih
menghadapi tantangan khususnya saat melakukan data matching. Saat ini penduduk
Indonesia memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem
sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi, Banyaknya nomor
identitas dengan sistem yang belum terintegrasi menjadikan data tidak mudah untuk
dianalisis. Data yang terintegrasi akan bermanfaat untuk mengidentifikasi
transaksi, aset, dan keterangan lain terkait wajib pajak. kementerian Keuangan
berkomitmen untuk membangun sebuah sistem data yang terintegrasi. Sejalan
dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, sistem akan menggunakan common
identifier. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi
dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Total 80 negara, 69
instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas,
data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan
DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa
potensi dan risiko. Walaupun ada tantangan yang harus di hadapi, tetapi dengan
data dan sistem yang semakin lengkap maka akan analisa yang dihasilkan semakin
akurat, baik yang sifatnya prediktif maupun perspektif, untuk membuat proyeksi
dan membuat rekomendasi kebijakan. Selain di bidang perpajakan, sistem data
yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial,
subsidi, atau intervensi lainnya. Dengan demikian negara bisa mencari dari mana
pemasukan untuk menambah dana negara.tapi harus kita perhatikan juga disaat
perubahan sistem,maka akan ada masyarakat – masyarakat yang kurang paham dan
bahkan tidak paham dengan sistem yang baru di keluarkan tersebut maka dari itu
pemerintah juga harus bekerja dalam arti yaitu menginformasikan kepada
masyarakat tentang sitem tersebut.
analisis berita
https://news.ddtc.co.id/gali-potensi-pajak-sri-mulyani-djp-olah-ratusan-jenis-data-30163?page_y=0
https://herlinapr0001.blogspot.com/2021/06/analisis-terkait-kenaikan-pajak-untuk.html?m=1
https://adindaagisfc.blogspot.com/2021/06/analisis-ditutupnya-24-kantor-pelayanan.html
https://gusbolo12.blogspot.com/2021/06/analisis-pidana-pengemplang-pajak-dari.html
https://ahmadakhsanudinharis.blogspot.com/2021/06/analisis-kripto-yang-bakal-terkena-pajak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar